Setelah tumbangnya kekuasaan otoriterisme orde baru, sistem politik dan pemerintahan mengalami perubahan yang drastis. Kekuasaan negara tidak lagi bersifat sentralisasi, tapi desentaralisasi. Daerah-daerah memiliki kewenangan yang cukup besar untuk membangun daerah masing-masing demi terciptanya kesejahteraan rakyat didaerah.