Setelah melalui perjalanan yang berliku, akhirnya Undang Undang Perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang mengatur ekstradisi buronan telah disahkan. Pengesahan UU tersebut adalah bentuk tindak lanjut atas ditandatanganinya perjanjian antara kedua negara bertetangga itu yang dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau.
KEMBALI KE ARTIKEL