Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Permenaker yang ditanda tangani oleh Menaker Ida itu menjelaskan kenaikan UMP tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
KEMBALI KE ARTIKEL