Baru-baru ini pemerintah Indonesia mewacanakan perpanjangan izin Hak Guna Bangunan selama 80 tahun yang bisa diperpanjang hingga 160 tahun. Tujuannya adalah untuk menarik investor asing untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
KEMBALI KE ARTIKEL