Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Izin HGB di Ibu Kota Negara Bisa Diperpanjang Sampai 160 Tahun, Rakyat Untung atau Buntung?

13 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 13 Oktober 2022   14:30 385 2
Baru-baru ini pemerintah Indonesia mewacanakan perpanjangan izin Hak Guna Bangunan selama 80 tahun yang bisa diperpanjang hingga 160 tahun. Tujuannya adalah untuk menarik investor asing untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun