Berkaitan dengan ruang angkasa, secara hukum internasional, penggunaan ruang angkasa sudah diatur sejak tahun 1967. Pengaturan tersebut merupakan suatu ketentuan dasar mengenai kegiatan eksploitasi dan eksplorasi yang tertuang dalam Outer Space Treaty 1967.[1] Hal ini  erjutuan agar tidak terjadi monopoli dan penggunaan secara tidak terkontrol sehingga berdampak buruk baik bagi negara lain maupun dunia secara keseluruhan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL