Menurut saya keterkaitan FIR terhadap kedaulatan negara dalam konteks wilayah kedaulatan udara, maka semua negara bisa dipastikan akan merujuk kepada Konvensi Chicago tahun 1944 yang menyatakan bahwa kedaulatan negara di udara adalah Penuh dan Eksklusif. Jelas sekali bahwa dalam hal ini FIR merupakan terkait dengan isu kedaulatan sebuah Negara. Saya akan kemukakan pendapat saya mengenai hal tersebut dibawah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL