Di bagian utara kabupaaten Bondowoso, tepatnya di kecamatan Tapen kita dapat menjumpai arena Aduan Sapi yang luasnya sekitar 2 Hektar. Aduan sapi dilakukan oleh 2 ekor sapi yang saling menanduk, namun tidak ada sedikitpun darah yang menetes sehingga atraksi ini bisa disaksikan oleh siapapun. Terlebih lagi, atraksi tradisional ini selain sebagai hiburan bagi masyarakat Bondowoso, juga mempunyai daya tarik kepariwisataan. Sekaligus melestarikan tradisi budaya masyarakat.
Namun sayang kebudayaan ini mendapat teguran keras dari MUI kabupaten Bondowoso, dan akhirnya dihentikan melalui Perada  No.19 Tahun 2002 karena lebih mengarah kepada perjudian dripada kebudayaan dan hiburan. langkah yang dilakukan pemerintah daerah itu dianggap tidak tepat oleh aktivis-aktivis kebudayaan. karena Aduan sapi merupakan Kebudayaan asli Bondowoso dan juga sebagai identitas Bondowoso.
Sebagai putra Daerah, Penulis mengajak untuk mempromosikan kebudayaan ini keseluruh dunia atau bahkan Dunia sehingga Kebudayaan ini bisa dikenal masyarakat luas sehingga Pemerintah Daerah bisa berfikir untuk membatalkan Perda yang melarang Aduan Sapi tersebut.