Indonesia sebagai negara yang mayoritasnya muslim, dengan berzakat umat muslim harus wajib melaksanakan zakat tersebut. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga yang dapat dijadikan sebagai instrumen fiskal untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Fungsi dan peran ini sudah menjadi agenda dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) oleh Kementerian PPN/Bappenas, dimana disebutkan bahwa zakat merupakan kontributor yang sangat potensial dalam mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi dalam komunitas Muslim.
KEMBALI KE ARTIKEL