Di era saat ini yang sudah menginjak pada era Society 5.0. Dimana perkembangan teknologi sudah sangat pesat dan sudah merata baik di daerah perkotaan maupun di daerah desa. Yang artinya bahwa masyarakat di indonesia sudah mengalami kemajuan diberbagai bidang, semisal dalam bidang teknologi informasi, bahwasanya setiap orang sudah bisa mengakses sesuatu dengan mudah, berkomunikasi dan melakukan kegitan perekonomian secara online, tanpa ribet-ribet keluar rumah.Â
        Perkembangan ini juga berdampak positif dalam bidang ekonomi, dan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun disisi lain dalam bidang keagamaan, khususnya agama Islam, perkembangan ini menjadi sesuatu hal yang harus betul-betul di sarig. Karena akan bisa menyebapkan permasalahan seperti halnya, semakin lunturnya aspek keimanan seseorang dalam beribadah, maupun dalam menjalankan lima hal dasar rukun islam yang diajarkan dala agama islam.
        Berkaitan dengan lima hal dasar rukun islam tersebut, salah satunya yaitu menyangkut aspek kewajiban untuk membayar Zakat bagi orang yang mampu. Berzakat merupakan bentuk keimanan seorang hamba kepada Allah dan berzakat merupakan bentuk kepedulian seseorang kepada orang lain yang sudah menyedekahkan hartanya kepada yang membutuhkan.Â
        Dierah perkembangan saat ini, tentunya perekonomian siatiap orang sudah sangat baik, dan seharuusnya malah sepenuhnya berlomba-lomba untuk berzakat, baik itu zakat fitrah, mal, harta, profesi, danseterunya kepada lembaga zakat yang terpercaya, yang nantinya bisa untuk disalurkan pada orang yang membutuhkan. Namun karena tergerusnya oleh kemajuan dan perkembangan zama saat ini, kewajiban zakat sering dilalaikan bahkan di tinggalkan meskipun orang tersebut mampu dan mengerti hukum untuk berzakat.
       Mengulik permasalahn tersebut, kita sebagai generasi yang memiliki kesadaran dan ketaatan dalam beragama, dan tentunya kita hidup di zaman yang sangan modern saat ini, kita patut mengingatkan dan mengajak kembali saudara-saudara kita yang sudah mulai luntur dalam beragama, dan khususnya untuk menjalankan lima rukun islam tersebut sebagai dasar untuk beragama. Khususnya dalam mencakup bidang zakat, apabila kita mampu maka setidaknya kita harus membayar zakat dan hukumya wajib.Â
       Karena apa?? Karena zakat ini juga merupakan bentuk ibadah kepada Allah untuk membersihkan dirikita dari kotoran, dan disisi lain zakat juga membantu aspek-aspek kemanusiaan, yang mana akan disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan semisal, para fakir, miskin, orang yang tetimpa musibah/ bencana, dan sepertihalnya untuk membantu rakyat palestina yang kini sedang mengalami musibah besar. Dengan demikian, kita bisa membantu dan menopang dalam kehidupan orang lain, agar ia juga bisa merasakan kehidupan yang tentram dan bahagi dalam beragama maupun dalam bernegara.