Prinsip keadilan adalah prinsip yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan menarik perhatian masyarakat. Penerapannya dapat menjamin perdamaian bagi mereka, sebaliknya penindasan, ketidakadilan dan diskriminasi tidak akan mendatangkan perdamaian. Islam mendorong setiap individu untuk bertindak adil dan mencari kebahagiaan, menerapkan keadilan dalam setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan. Keadilan yang terdapat di Indonesia belum atau tidak sepenuhnya mengikuti nilai-nilai yang terkait dengan Pancasila. Melalui prinsip dasar manusia yang memiliki karakter dan sifat yang baik akan memiliki perasaan selaras di antara mereka agar hidup tenang, manusia harus saling menghormati satu sama lain. Tenang dan senang ialah Keadilan yang dicari dalam teologi. Pembebasan bukanlah rumusan bagi pendistribusian. Keadilan juga bukanlah suatu aturan atau undang-undang, tetapi proses penciptaan dan menjaga hubungan dengan cara yang benar, atau 'kebenaran' itu sendiri (Laming,M.T., 2021:269).
KEMBALI KE ARTIKEL