Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Pedoman Kasus Kekerasan terhadap Anak

18 Juli 2012   02:26 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:51 1175 1
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan
yang optimal sejak dalam kandungan. sesuai dengan Pasal 44, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kekerasan terhadap anak merupakan semua bentuk tindakan
/perlakuan menyakitkan secara fsik ataupun emosional,
penyalahgunaan seksual, penelantaran, ekploitasi
komersial atau eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan
cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap
kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang
anak atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks
hubungan tanggungjawab.
Kekerasan fsik adalah kekerasan yang
mengakibatkan cidera fsik nyata ataupun
potensial terhadap anak sebagai akibat dari
interaksi atau tidak adanya interaksi yang layaknya
ada dalam kendali orang tua atau orang dalam
hubungan posisi tanggung jawab, kepercayaan
atau kekuasaan.
Kekerasan seksual adalah pelibatan anak
dalam kegiatan seksual, di mana ia sendiri tidak
sepenuhnya memahami, atau tidak mampu
memberi persetujuan. Kekerasan seksual
ditandai dengan adanya aktivitas seksual antara
anak dengan orang dewasa atau anak lain.
Aktivitas tersebut ditujukan untuk memberikan
kepuasan bagi orang tersebut. Kekerasan seksual
meliputi eksploitasi seksual dalam prostitusi
atau pornograf, pemaksaan anak untuk melihat
kegiatan seksual, memperlihatkan kemaluan
kepada anak untuk tujuan kepuasan seksual,
stimulasi seksual, perabaan, memaksa anak
untuk memegang kemaluan orang lain, hubungan
seksual, perkosaan, hubungan seksual yang
dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan
darah (incest), dan sodomi.
Kekerasan emosional adalah suatu perbuatan
terhadap anak yang mengakibatkan atau
sangat mungkin akan mengakibatkan gangguan
kesehatan atau perkembangan fsik, mental,
spiritual, moral dan sosial. Beberapa contoh
kekerasan emosional adalah pembatasan
gerak, sikap tindak yang meremehkan anak,
memburukkan atau mencemarkan, mengkambing-
hitamkan, mengancam, menakut-nakuti,
mendiskriminasi, mengejek atau menertawakan,
atau perlakuan lain yang kasar atau penolakan.
Penelantaran anak adalah kegagalan dalam
menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan
untuk tumbuh kembangnya, seperti: kesehatan,
pendidikan, perkembangan emosional, nutrisi,
rumah atau tempat bernaung, dan keadaan hidup
yang aman yang layaknya dimiliki oleh keluarga
atau pengasuh.
Penelantaran anak dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan, gangguan perkembangan fsik, mental,
spiritual, moral dan sosial.
Kelalaian di bidang kesehatan seperti penolakan
atau penundaan memperoleh layanan kesehatan,
tidak memperoleh kecukupan gizi, perawatan
medis, mental, gigi dan pada keadaan lainnya yang
bila tidak dilakukan akan dapat mengakibatkan
penyakit atau gangguan tumbuh kembang.
Kelalaian di bidang pendidikan meliputi pembiaran
mangkir (membolos) sekolah yang berulang, tidak
menyekolahkan pada pendidikan yang wajib diikuti
setiap anak, atau kegagalan memenuhi kebutuhan
pendidikan yang khusus.
Kelalaian di bidang fsik meliputi pengusiran dari
rumah atau penolakan sekembalinya anak dari
kabur dan pengawasan yang tidak memadai.
Kelalaian di bidang emosional meliputi kurangnya
perhatian atas kebutuhan kasih sayang, penolakan
atau kegagalan memberikan. perawatan psikologis,
kekerasan terhadap pasangan di hadapan anak dan
pembiaran penggunaan rokok, alkohol dan narkoba
oleh anak.
Eksploitasi anak adalah penggunaan anak dalam
pekerjaan atau aktivitas lain untuk keuntungan
orang lain, termasuk pekerja anak dan prostitusi.
Kegiatan ini merusak atau merugikan kesehatan
fsik dan mental, perkembangan pendidikan,
spiritual, moral dan sosial - emosional anak.
Sistem rujukan adalah suatu sistem di dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di mana
terjadi pelimpahan tanggungjawab timbal balik atas
kasus atau masalah kesehatan yang timbul, baik
secara vertikal maupun horizontal
FAKTor rISIKo dAN
dAmPAK KEKErASAN
TErHAdAP ANAK
Faktor risiko terjadinya kekerasan terhadap anak meliputi :
FAKTOR RISIKO
2. Faktor orang tua/situasi keluarga
a. Kurangnya pemahaman tentang agama.
b. Riwayat orang tua dengan kekerasan fsik
atau seksual pada masa kecil.
c. Riwayat stres berkepanjangan, depresi
dan masalah kesehatan mental lainnya
(ansietas, skizofrenia, dll).
1. Faktor anak
Anak dengan gangguan tumbuh kembang
akan rentan terhadap risiko kekerasan,
antara lain bisa terjadi pada :
a. Bayi prematur dan Bayi Berat Lahir Rendah
(BBLR) dengan gangguan perkembangan.
b. Cacat fsik.
c. Gangguan perilaku atau gangguan mental
emosional.
d. Riwayat penyalahgunaan Narkotika Psikotropika
dan Zat adiktif lainnya  (NAPZA), alkohol dan rokok
e. Kekerasan dalam rumah tangga
f.  Pola asuh yang tidak sesuai dengan tahap
perkembangan anak
g.   Nilai-nilai hidup yang dianut orang tua
h.   Orang tua tunggal
i.  Orang tua masih berusia remaja
j.  Pendidikan orang tua rendah
k.   Perkembangan emosi yg belum matang
I.  Kepercayaan diri yang rendah
m.Penghasilan/pendapatan keluarga yang rendah
n.   Kepadatan hunian (tempat tinggal)
o.  Masalah interaksi dengan lingkungan
p.  Mempunyai banyak anak balita
q.   Kehamilan yang tidak diinginkan
r.  Kurangnya dukungan sosial bagi keluarga
3. Faktor masyarakat/sosial
a.   Kemiskinan
b.   Tingkat pengangguran yang tinggi
c.   Tingkat kriminalitas yang tinggi
d.   Dukungan masyarakat yang rendah
e.   Pengaruh pergeseran budaya
f.  Layanan sosial yang rendah
g.   Kebiasaan yang salah di masyarakat dalam
pengasuhan anak
h.   Tradisi di masyarakat memberikan hukuman
fsik bagi anak
I.  Pengaruh negatif media massa
DAMPAK
Korban atau kasus anak yang mengalami kekerasan
dapat berdampak jangka pendek ataupun jangka panjang
1. jangka Pendek
Dampak jangka pendek terutama
berhubungan dengan masalah fsik, antara
lain: lebam, lecet, luka bakar, patah tulang,
kerusakan organ, robekan selaput dara,
keracunan, gangguan susunan syaraf pusat.
Disamping itu seringkali terjadi gangguan emosi
atau perubahan perilaku seperti pendiam,
menangis, menyendiri.
2. jangka Panjang
Dampak jangka panjang dapat terjadi pada
kekerasan fsik, seksual maupun emosional.
a. Kekerasan Fisik
kecacatan yang dapat mengganggu fungsi
tubuh anggota tubuh
b. Kekerasan Seksual
Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), Infeksi
Menular Seksual (IMS) termasuk HIV/AIDS,
gangguan/kerusakan organ reproduksi
c. Kekerasan Emosional
tidak percaya diri, hiperaktif, sukar bergaul,
rasa malu dan bersalah, cemas, depresi,
psikosomatik, gangguan pengendalian diri,
suka mengompol, kepribadian ganda,
gangguan tidur/mimpi buruk, psikosis,
menggunakan NAPZA
SISTEm dAN ALUr rUjUKAN
KASUS KEKErASAN
TErHAdAP ANAK
Sistem perlindungan anak merupakan suatu sistem
yang kompleks melibatkan berbagai unsur, sehingga
perlu dibangun suatu jaringan kerja yang terdiri dari
unsur masyarakat, institusi pemerintah dan non
pemerintah terkait dalam pelayanan kesehatan,
pelayanan sosial, pelayanan hukum dan pendidikan.
Penyelenggaraan rujukan dalam penanganan
kasus kekerasan terhadap anak merupakan
proses kerjasama semua unsur terkait dalam
sistem jaringan tersebut.
41 Pedoman Rujukan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Bagi Petugas Kesehatan
Anak korban kekerasan pada umumnya datang
ke fasilitas kesehatan diantar oleh orang tua,
LSM atau Polisi, karena cidera fsik akibat berbagai
perlakuan kekerasan yang dialaminya.
Penanganan dan rujukan kasus kekerasan terhadap
anak perlu tindakan secara cepat dan tepat, oleh
karena itu dibutuhkan kesiapan, pemahaman dan
keterampilan tenaga kesehatan, baik dari aspek
medis/mediko-Iegal dan psikososial.
Tenaga kesehatan harus sensitif gender
dan mampu memberikan konseling.
Penanganan kasus kekerasan terhadap anak
di fasilitas kesehatan ditentukan oleh ketersediaan
sarana dan kemampuan tenaga yang ada.
Peran tenaga kesehatan dalam penanganan
kasus kekerasan terhadap anak adalah
menemukan kasus, menerima rujukan kasus,
menangani kasus dan merujuk kasus.
PUSKESMAS
Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan
dasar atau primer dapat menerima, menangani kasus
kekerasan terhadap anak atau apabila diperlukan
merujuk ke Rumah Sakit atau institusi terkait lainnya
untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kasus-kasus yang memerlukan rujukan
antara lain:
1.    Perdarahan berat
2.   Fraktur multipel
3.   Syok
4.   Kejang-kejang
5.   Luka bakar luas
6.   Sesak nafas
7.   Sepsis
8.  Robekan anogenital
9.   Stres berat
Sedangkan yang dapat ditangani di puskesmas
adalah kasus kekerasan terhadap anak
yang memiliki derajat ringan, antara lain:
1.  Luka ringan
2. Cidera sederhana (Iuka bakar ringan, laserasi
superfsialliebam)
3. Cidera ringan/lnfeksi pada organ/saluran reproduksi
4. Cidera ringan/lnfeksi pada anus
5.   Fraktur tertutup/terbuka ringan yang perlu
tindakan P3K
6.   Trauma psikis ringan
7.  Malnutrisi
Untuk melakukan rujukan perlu dipersiapkan: surat
pengantar rujukan, kronologis singkat kasus dan
bukti-bukti yang mendukung (pakaian, celana dalam,
rambut pubis, kotoran/debris pada kuku, swab vagina, dll).
Tindakan dalam penanganan kasus kekerasan
terhadap anak di tingkat puskesmas diawali
dengan anamnesa untuk identifkasi kasus
dan pengisian lembar persetujuan pemeriksaan
(informed concent), yang meliputi antara lain:
1.  Perawatan luka
2.   Reposisi fraktur
3.   Stabilisasi pernafasan
4.   Perbaikan keseimbangan cairan tubuh (infus)
5.   Pemberian nutrisi
6.   Konseling
7.  Pencatatan dan pelaporan kasus
8.   Pembuatan visum et repertum atas
permintaan Polisi
9.   Rujukan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun