Diserahkannya kepemilikan PT Aldevco ke Pemerintah Republik Indonesia ternyata masih menyisakan pertanyaan. Dalam hal ini, pertanyaan utama, mengingat bertentangannya antara Akta Waris dengan UU Waris, maka seharusnya mana yang harus didahulukan?  Perlu dicatat bahwa landasan dari berpindahnya kepemilikan PT Aldevco  ke Pemerintah Republik Indonesia  karena adanya akta waris yang ditandatangani oleh AR Soehoed selaku pemegang saham mayoritas kepada Middyningsih. Keputusan akta waris ini yang ditentang oleh dua orang ahli waris karena tidak sesuai dengan UU Waris.
KEMBALI KE ARTIKEL