Presiden Jokowi kembali memunculkan kontroversi. Buat sebagian orang sangat mengagetkan ketika ada upaya dari Presiden Jokowi yang mengangkat kembali pasal subversif. Padahal MK (Mahkamah Konstitusi) sudah menghapuskannya. Ada apa di balik rencana ini ? Apa alasannya? Bukankah ini suatu blunder?
KEMBALI KE ARTIKEL