RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 06 Desember 2022, merupakan kitab undang-undang yang dibuat oleh putra/I Indonesia dan menjadi pembaharu dari kitab undang-undang produk belanda, yakni KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL