Perbankan merupakan salah satu lembaga perekonomian yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, ada dua jenis perbankan, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Perbankan konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga, selain itu perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang fokus pada penyediaan jasa kredit juga layanan dalam transaksi sirkulasi uang, dengan pengoperasian yang mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam. Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, perbankan ini menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin bertransaksi tanpa melanggar aturan agama. Namun, seiring dengan kemajuan zaman, muncul tantangan dalam penyelesaian sengketa. Artikel ini akan membahas bagaimana proses penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah di Indonesia berlangsung, serta ketentuan yang mengatur hukum dan Syariah.
Penyebab Umum Sengketa Perbankan Syariah :
- Mispersepsi Produk: Kurangnya pemahaman nasabah terhadap produk perbankan syariah, seperti akad murabahah, mudharabah, atau musyarakah, seringkali menjadi pemicu sengketa.
- Pelaksanaan Akad: Pelaksanaan akad yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti adanya unsur riba atau gharar, dapat memicu ketidakpuasan nasabah.
- Kualitas Layanan: Keterlambatan dalam proses pencairan dana, kesulitan dalam mendapatkan informasi, atau sikap petugas yang kurang responsif dapat memicu sengketa.
ketentuan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
KEMBALI KE ARTIKEL