Judul artikel di atas adalah salah satu pertanyaan dari beberapa Anggota
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) kepada Saya selaku Ketua Umum dari AP2I, yang mayoritas beranggotakan para pekerja yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap/pengangkut ikan di luar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL