Berapa jumlah perusahaan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia, khususnya para pelaut kita yang kemudian dipekerjakan di atas kapal berbendera asing "selain berbendera Indonesia", baik di kapal barang, dll., "niaga" maupun di kapal penangkap ikan di luar negeri?
KEMBALI KE ARTIKEL