Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Ada Istilah Baru di Kepelautan: Mazhab Perhubungan dan Mazhab Gatot Subroto

28 Mei 2024   11:12 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:21 191 2
Pro dan Kontra terkait regulasi Pelaut Indonesia, khususnya bagi mereka "Pelaut Indonesia" yang bekerja atau dipekerjakan di kapal berbendera asing di luar negeri terus terjadi, hal itu dipicu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia "UU PPMI" yang mengklaim Pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai bagian dari kelompok Pekerja Migran Indonesia "PMI".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun