Di sosial media sedang ramai pro dan kontra soal pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri masuk menjadi bagian dari Pekerja Migran Indonesia
"PMI". Ketentuan itu dilegitimasi melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
"UU PPMI" yang kalau enggak salah diundangkan pada 22 November 2017 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL