Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
"UU Pelayaran", Kesejahteraan Awak Kapal merupakan salah satu unsur dari Kelaiklautan Kapal. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (33) UU Pelayaran,
"Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu."
KEMBALI KE ARTIKEL