Jakarta, Pemerintah akan membenahi tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pembenahan ini rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
KEMBALI KE ARTIKEL