Kami jadikan momentum hari buruh migran sedunia sebagai hari perjuangan bagi kaum buruh migran untuk menuntut perlindungan maksimal dari pemerintah. Salah satunya dengan mendaftarkan gugatan Pasal 85 ayat (2) UU PPTKILN, yang dinilai belum memiliki ketegasan terhadap proses penyelesaian sengketa antara TKI/BMI dengan Pelaksana Penempatan TKI Swasta/PPTKIS yang bermuara dimana?.
KEMBALI KE ARTIKEL