Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Agreement Jadi Bumerang Penyelesaian Kasus, Pelaut Minta Syahbandar Perikanan Dihadirkan dalam Mediasi

22 November 2015   23:13 Diperbarui: 23 November 2015   00:34 529 1
Jakarta, Seaman Work Agreement/Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi Pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal ikan di luar negeri dinilai merugikan pihak pelaut selaku pekerja, hal tersebut disampaikan oleh Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) berdasarkan fakta temuan-temuan di lapangan ketika advokasi sejumlah kasus terkait pelaut perikanan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun