Jakarta, Seaman Work Agreement/Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi Pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal ikan di luar negeri dinilai merugikan pihak pelaut selaku pekerja, hal tersebut disampaikan oleh Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) berdasarkan fakta temuan-temuan di lapangan ketika advokasi sejumlah kasus terkait pelaut perikanan.
KEMBALI KE ARTIKEL