Kasus tersebut terjadi pada 2013, dimana pada November 2011 kedelapan ABK tersebut diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi ABK di atas kapal penangkap ikan oleh PT. DPJ. Dengan gaji 150 dollar/bulan melalui sistem penggajian via transfer (delegasi), selama dua tahun bekerja ternyata gaji mereka tak pernah masuk ke rekening keluarga.
KEMBALI KE ARTIKEL