UU PTPPO Bagus Tertulis, Implementasinya Belum Maksimal
5 Agustus 2015 16:36Diperbarui: 5 Agustus 2015 16:363390
Jakarta, Praktek-praktek perdagangan orang di Indonesia telah lama berlangsung, namun landasan hukum yang ada tidak memadai untuk penanganan dan proses hukum dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Disisi lain perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara. Oleh karena itu terbitnya UU PTPPO ini menjadi tonggak sejarah yang sangat penting untuk mewujudkan payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan TPPO. Keterangan tersebut dikutip dari buku saku yang dikeluarkan oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan Prof. Dr. Meutia Hatta Swasono pada Juni 2007 silam.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.