Dua sampai tiga tahun tak digaji di luar negeri, dua sampai 3 tahun kasusnya tidak jelas di dalam negeri. Nasib tersebut dialami oleh 203 Pekerja Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal penangkap ikan milik perusahaan Taiwan yang memiliki kantor cabang di Trinidad and Tobago.
KEMBALI KE ARTIKEL