Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

30 ABK Indonesia di Kapal Thunder adalah Korban Perbudakan Modern di Laut

26 Mei 2015   00:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:36 123 0
Jakarta, Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) mengingatkan kepada Pemerintah Indonesia khususnya Badan/Lembaga/Instansi pemerintah terkait dengan permasalahan Tenaga Kerja di luar negeri, sektor maritim/kelautan atau Pelaut selama ini telah luput dari pengawasan dan perlindungan pemerintah.

SPILN mengatakan, selama ini, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) hanya mengcover perlindungan untuk TKI yang bekerja di sektor darat, itupun masih banyak menuai kritikan dari para Aktifis pegiat TKI yang dirasakan belum maksimal melindungi TKI. sedangkan, sejak disahkannya UU tersebut pada tahun 2004 hingga detik ini Kementrian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang TKI sektor laut atau pelaut.

Berdasarkan data yang didapat pada tahun 2014 menyebutkan, TKI yang berada di United States mencapai 9 ribu orang lebih dan itu mayoritas Pelaut/ABK, di Taiwan ada 80 ribu orang lebih dan separuh TKI disana adalah di sektor laut. selain itu, di Fiji Islands, Spanyol dan Belanda totalnya sekitar 2.500 orang lebih. kemudian, di Afrika Selatan dan Thailand dengan total sekitar 1300 orang lebih. "itu belum ditambah yang di Korea Selatan dan Jepang" ujar SPILN.

Kasus yang dibongkar oleh Sea Shepherd Global pada April lalu yang mana dari total 40 ABK yang berada kapal Thunder, 30 Orang diantaranya berasal dari Indonesia memperkuat analisis SPILN bahwa praktik perbudakan modern di lautan lepas terus terjadi hingga detik ini. sejak terbongkarnya kasus perbudakan, penelantaran hingga perdagangan manusia yang menimpa 203 ABK asal Indonesia di perairan Trinidad and Tobago 2012 silam, kasus 74 ABK Indonesia di Cape Town, kasus 4 ABK di Mozambique hingga kasus 9 ABK Indonesia yang sampai nekat membunuh kaptennya di Taiwan. kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi kritikan pahit dan dijadikan pembelajaran pemerintah Indonesia yang telah lalai melindungi Rakyatnya yang bekerja sebagai ABK di luar negeri. "jadikan itu sebagai teguran untuk terus memperkuat pondasi pengawasan dan perlindungan serta penanganan ketika terjadi sengketa terkait hak hak yang tidak dibayar" tutup SPILN.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun