Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Kasus TKI Wanipah, FSPILN Desak Pemerintah RI Lobi Pemerintah China

17 Mei 2015   16:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:53 47 0
Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mendesak Pemerintah RI untuk melobi Cina terkait ancaman hukuman mati TKI asal Indramayu, Wanipah.

“Kita desak Pemerintah RI lobi pemerintah Cina untuk selamatkan Wanipah,” tegas Ketua Umum FSPILN, Iskandar Zulkarnaen dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Menurut Iskandar, sejauh ini FSPILN masih mendalami kasus tersebut. FSPILN, lanjutnya, akan mendampingi Keluarga Wanipah menemui Komisi IX DPR, Kemlu, dan Kemenkopolhukam untuk meminta bantuan penyelamatan Wanipah dari hukuman mati.

"Kalau Presiden Filipina Benigno Aquino saja menghubungi Jokowi di menit-menit terakhir eksekusi mati Mary Jane, masa kita tidak bisa. Jangan sampai saat hari eksekusi Wanipah, Presiden Jokowi baru melobi," tegasnya.

Wanipah, TKI asal Indramayu, Jawa Barat, kini tengah menanti hukuman mati di China. Dia dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Meski begitu, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan salinan putusan pengadilan setempat. Mereka hanya mendapat informasi tersebut dari media.

Bencana itu bermula saat Wanipah hendak pulang ke Indonesia pada Desember 2010. Dia ditangkap karena dituduh kedapatan membawa heroin seberat 99,72 gram. Dia pun kemudian divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat. Hukuman itu dengan masa penundaan 2 tahun sejak 2012.

Menurut pengakuan keluarga, Wanipah dititipkan barang oleh seseorang di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, China. Orang tersebut mengatakan barang itu akan diambil seseorang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Iskandar menduga Wanipah merupakan korban trafficking. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemalsuan dokumen milik Wanipah. "Bisa jadi (dia korban) trafficking. Minimal dari data umur. Pemalsuan itu dari awal," ujarnya.

Dalam kartu keluarga, ucap Iskandar, tertulis bahwa Wanipah binti Jaya lahir pada 17 April 1987. Namun dalam paspornya, data itu berbeda. Wanipah dalam paspor disebutkan lahir pada 1 Mei 1978. "Paspor itu dikeluarkan pada 2004. Usianya dituakan," katanya.

Iskandar menuturkan Wanipah pernah bekerja di sejumlah negara, yaitu Bahrain, Singapura, dan terakhir ke Hong Kong. Namun ia mengaku heran ketika Kemlu menyebut ada WNI yang ditangkap di China dengan identitas Wanipah. ***

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun