Adapaun yang digugat adalah ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf f dan pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang digelar sebanyak 6 (enam) kali dengan agenda pembacaan permohonan, perbaikan permohonan, mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah serta mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli.
Untuk diketahui, Semua sesi berjalan lancar, penyerahan kesimpulan sudah diserahkan kepada tim panitera MK pada tanggal 8 Mei 2015. Kedua kesimpulan baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pemerintah akan dipertimbangkan oleh ketua dan anggota majelis hakim MK sebagai dasar putusan.
Para pemohon berharap majelis hakim MK memberikan putusan yang seadil-adilnya dan hasilnya bisa memberikan kepastian hukum untuk para pemohon.