Tegal yang dijuluki sebagai kota Bahari, tidak sedikit masyarakatnya yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya di sektor laut atau pelaut. bertepatan dengan hari buruh migran sedunia, SPILN mendapat undangan dari Bupati Tegal, Bupati yang juga seorang dalang kondang itu ingin bertukar pikiran terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan TKI yang akan diberlakukan di Tegal, Jawa Tengah (19/12/14).
Dalam pertemuan tersebut, SPILN menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (NA Ranperda) Perlindungan TKI yang diterima Bupati Tegal dengan baik dan akan dikaji terlebih dahulu agar secepatnya dibahas bersama pemerintah daerah.
"Draft NA sudah saya serahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tegal, namun belum disetujui atau tunggu persetujuan dulu" ujar khi Enthus saat dihubungi via telepon pada Maret 2015 lalu.
"Kami siap membantu Bupati Tegal jika memang diperlukan dan kalaupun dalam NA Ranperda tersebut dinilai masih ada yang perlu ditambah atau diperbaiki, mengingat kami yang membuat draft tersebut. kami juga siap jika diundang atau mengajukan permohonan untuk ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pembahasan Ranperda perlindungan TKI yang perlu diterapkan di Tegal" Ujar Ketua SPILN Imam Ghozali menanggapi notifikasi dari Bupati Tegal.
Sebelumnya Ghozali mengatakan, latar belakang pembuatan NA Ranperda Perlindungan TKI ini karena masih lemahnya aspek perlindungan TKI. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus kekerasan, penipuan, perbudakan hingga trafficking, pnelantaran, gaji tak dibayar serta pelecehan terhadap TKI.
Lanjut Ghozali, naskah yang disusun diharapkan dapat membantu pemerintah daerah Tegal melindungi warganya yang menjadi TKI. “Harapan kami, NA Ranperda Perlindungan TKI bisa memberi masukan Pemda agar maksimal melindungi warganya yang menjadi TKI khususnya sektor Pelaut yang memang banyak berasal dari Tegal". ujar Ghozali menambahkan.