Jakarta, Mediasi antara TKI Pelaut dengan PT. Lakemba Perkasa Bahari (LPB) selaku Perusahaan Pengirim, di gelar di Ruang Mediasi Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tidak menemukan titik penyelesaian. para TKI Pelaut sudah bekerja selama 11 bulan namun tidak mendapatkan haknya dengan sesuai, ketika mereka pulang justru mereka dituntut oleh pihak Perusahaan untuk membayar ganti rugi tiket kepulangan mereka sebesar U$D 1.600 perorang, (13/5/15).