Dari mulai kasus vonis hukuman mati, perbudakan dan eksploitasi serta pemalsuan dokumen sehingga terindikasi menjadi perdagangan orang, gaji tidak dibayarkan dan sampai ke penelantaran dan akhirnya Negara lah yang akan memulangkan.
Dibutuhkan komitmen bersama dalam memperbaiki sistem perlindungan untuk TKI, perlindungan tersebut harus dimulai sejak sebelum, masa dan setelah penempatan.
Perlindungan (Sebelum/Pra Penempatan) yang dimaksud bisa berupa dari hal yang terkecil, misalnya larangan calon tki yang ingin berangkat ke luar negeri harus ada surat keterangan dari kepala desa (Kades) asal daerah tki tersebut. Kades harus tau benar alasan warganya yang ingin bekerja di luar negeri, karena apa, mau kerja di negara mana, sebagai apa dan dalam surat keterangan kades tersebut, minimal ada pihak keluarga yang mengetahui dan tandatangan.
Selama ini banyak calon tki yang sebenarnya sudah mengetahui bahwa mereka merasa dibodohi, tertipu, bahkan dijerat hutang dalam kontrak perjanjian kerja (PK). Namun, kebanyakan para calon tki seringkali mengalami intimidasi baik dari pihak perekrut/sponsor maupun dari pihak perusahaan pengirimnya.
Selain itu, kejadian bahwa para calon tki sadar kalau dirinya ditipu atau dirugikan, mereka sudah tanggung mengeluarkan biaya. Seperti, biaya pembuatan dokumen, terkadang sponsor juga meminta uang, dan jika calon tki ingin membatalkan berangkat maka akan dikenakan sanksi/denda membayar ganti rugi tiket keberangkatan. Kondisi tersebut sangat mempengaruhi para calon tki yang akhirnya pasrah dan menyetujui untuk sepakat dan berangkat.
"Ini terlihat sepele, tapi peran Kades di daerah masing-masing sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap warganya" tegas Imam Syafi'i.
Namun tentunya harus ada sanksi tegas jika ternyata diketahui ada Kades yang tidak menjalankan perintah tersebut atau kedapatan bermain dan bekerjasama dengan para calo/sponsor. tujuannya agar surat tersebut tidak menjadi (surat sakti) dimanfaatkan untuk mencari uang. "Nah kalau yang memberi perintah terserah, itu urusan siapa. Itu kan kewenangan pemerintah" ujar Syafi'i.
Kemudian, pihak imigrasi pembuatan paspor harus selektif dan menolak calon tki yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan dari Kades setempat pada saat akan membuat paspor. Baik imigrasi - imigrasi di daerah maupun Kades-Kades harus diberi sanksi tegas jika tidak amanah,
Kesimpulannya, Negara harus hadir dari awal, jangan ketika sudah terjadi masalah baru hadir. Hal tersebut bisa berguna, minimal bisa meminimalisir kerugian calon tki sebelum dirinya ingin berniat menjadi tki serta mempersulit sepak terjang para calo/sponsor yang semakin pintar.