Holding BUMN Perkebunan dengan menunjuk PT Perkebunan Nusantara III Medan sebagai induk Holding (Champion Leader) atau dikenal dengan nama Holding Operation sedangkan lainnya menjadi anak Perusahaan Holding BUMN Perkebunan. Dengan demikian berubahlah status PTPN I, II, IV s.d. XIV menjadi anak perusahaan termasuk status karyawan menjadi karyawan swasta, hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial, konflik internal ataupun tekanan psikologis.