Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) nyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dinilai terdapat Kelemahan hukum yang dapat berdampak konsekuensi Hukum terhadap kinerja Direksi di PTPN I, II & IV s.d XIV yang nantinya akan menghambat dalam operasional perusahaan.