Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menelaah Mata Kuliah Praktikum Pelestarian dan Perawatan Bahan Pustaka

12 Juni 2023   03:58 Diperbarui: 12 Juni 2023   07:14 170 0
Pada umumnya, perpustakaan dikenal sebagai tempat yang berfungsi menyimpan, melestarikan dan menyebarluaskan informasi dari masa ke masa. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, perpustakaan merupakan suatu institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Informasi-informasi yang tersedia di perpustakaan sejatinya akan terus bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan, maka dari itu diperlukan upaya untuk merawat dan melestarikan bahan pustaka guna menjamin ketersediaan akses yang berkelanjutan (Walker, 2013).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun