Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia terutama dalam melakukan berbagai kegiatan. Sehat sendiri merupakan suatu keinginan setiap manusia akan tetapi tidak ada manusia yang tidak mengalami sakit dan setiap manusia pasti akan merasakan sakit di tubuhnya sendiri. Untuk mengobati rasa sakit yang diderita oleh tubuhnya perlu melakukan pengobatan yang dibantu oleh tenaga kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis. Tenaga kesehatan adalah komponen paling utama dalam memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tenaga kesehatan terdiri dari berbagai macam, salah satunya bidan. Bidan merupakan salah satu dari tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan melalui pelayanan kebidanan. Bidan memiliki izin berdasarkan kualifikasinya, artinya bidan memiliki izin untuk memberikan pelayanan kesehatan reproduksi ibu, anak dan perempuan serta pelayanan KB. Tugas pelayanan dalam kebidanan harus dilandasi dengan pelayanan yang tanggung jawab dan akuntabel sehingga bidan melakukan praktik kebidanan sesuai dengan kualifikasi dan kewenangannya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan wajib merujuk pasien ke tenaga kesehatan lain atau fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu jika kondisi pasien diluar kewenangan dan kompetensinya.
KEMBALI KE ARTIKEL