UU ITE memiliki tujuan yang baik, pemerintah memastikan masyarakat tetap dalam koridor yang benar dalam beraktivitas di dunia internet. Adapun terdapat poin -- poin dari UU ITE yaitu ; Pasal tentang kesusilaan, tentang pencemaran nama baik, tentang pemerasan/pengancaman, ujaran kebencian, pengancaman ruang siber
(cyberbullying), dan pasal tentang perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian orang lain. Namun apakah pemerintah berhasil mensosialisasikan regulasi ini kepada netizen zaman now?
KEMBALI KE ARTIKEL