PayLater, sebagai metode pembayaran yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang dan membayarnya di kemudian hari, telah menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat. Namun, keberadaan mekanisme ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai potensi pelanggaran syariah, khususnya terkait dengan praktik riba.
KEMBALI KE ARTIKEL