Jakarta, 5 Mei 2024 - Posbakum Aisyah, sebuah lembaga bantuan hukum, aktif memberikan bantuan hukum secara pro bono atau gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjangkau kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, agar mereka tetap dapat mengakses keadilan hukum. Selain itu, Posbakum Aisyah juga berperan aktif dalam memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL