Pada awal abad ke-20, munculnya serikat buruh pertama di Indonesia menandai langkah awal konsolidasi para pekerja. Serikat Pekerja Kereta Api yang didirikan pada tahun 1905 menjadi salah satu contoh awal organisasi buruh yang berjuang untuk hak-hak pekerja. Pada tahun 1921, aksi mogok kerja oleh buruh kereta api berhasil melumpuhkan operasional kereta api, meskipun mereka menghadapi ancaman pemecatan. Namun, peringatan Hari Buruh dilarang pada tahun 1926 akibat represi kolonial.
Setelah kemerdekaan, peringatan Hari Buruh kembali muncul pada 1 Mei 1946 dengan dukungan pemerintah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 menetapkan tanggal ini sebagai hari libur bagi buruh. Namun, tantangan tetap ada, buruh sering kali terpaksa melakukan pemogokan untuk menuntut pembayaran upah yang tertunda. Pada tahun 1950-an, tuntutan THR (Tunjangan Hari Raya) juga menjadi sorotan.