Kasus korupsi Mantan Menteri ESDM era Presiden SBY, Jero Wacik, kini sudah naik pada tingkat kasasi. Jaksa KPK masih belum puas setelah putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Hakim Tipikor yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta serta uang pengganti Rp 5 milyar lebih. Jaksa KPK masih bersikukuh Jero Wacik harus dihukum 9 tahun, denda Rp 300jt dan membayar uang pengganti Rp 18 milyar lebih sesuai tuntutan awal. Jaksa KPK tetap pada pendirian sesuai dakwaan, meski dalam persidangan banyak bukti-bukti yang tidak dapat mengukuhkan dakwaan tersebut. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang secara gagah berani memberikan kesaksian meringankan untuk JW tidak membuat Jaksa KPK berubah pikiran.
KEMBALI KE ARTIKEL