Setelah menunggu lebih dari 3 bulan proses banding yang diajukan JPU, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memvonis Jero Wacik 4 tahun penjara, denda RP 150jt dan memberikan uang pengganti sekitar RP 5 miliar. Keputusan Hakim PT yang tidak menambah berat hukuman Jero Wacik memunculkan pendapat, JPU tidak cukup punya bukti untuk menambah hukuman Jero Wacik atau masih terbukanya kesempatan Jero Wacik untuk membela diri karena benar-benar tidak bersalah.
KEMBALI KE ARTIKEL