Sudah sekitar satu tahun Jero Wacik, Mantan Menteri BudPar dan ESDM dalam kabinet Indonesia Bersatu Jilid 1 dan 2 era Pemerintahan Presiden SBY dititipkan di Rumah tahanan Cipinang. Putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis beliau 4 tahun masih dinyatakan belum inkracht, setelah JPU KPK menyatakan banding. JPU masih bersikukuh, Jero Wacik melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal-pasal yang dituntut dan tetap menginginkan Jero wacik dihukum 9 tahun dan denda 300 juta serta uang pengganti lebih dari 17 miliar rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL