Istilah
 whistleblower dan
 justicecollaborator  kerap muncul dalam penanganan kasus korupsi di KPK. Istilah keduanya dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (
WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (
Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL