Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Saatnya Penggunaan Pasal 340KUHP bagi Pengguna Zat Berbahaya dalam Makanan atau Minuman

17 Maret 2016   21:56 Diperbarui: 4 April 2017   17:20 822 0
Jakarta kembali dikejutkan dengan penemuan pedagang di kawasan monas yang menggunakan air got sebagai bahan membuat minuman minggu lalu. Kabar tak sedap itu makin membuat miris konsumen yang sudah sangat sering dikelabui karena makanan atau minuman yang dibeli mengandung zat berbahaya. Peristiwa penemuan makanan atau minuman yang mengandung zat berbahaya memang lebih sering ditemukan saat adanya razia atau inspeksi oleh pegawai BPOM atau dari Dinas kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun