Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Bocah Mengendarai Motor di Bawah Umur

15 Februari 2023   14:52 Diperbarui: 15 Februari 2023   15:06 354 0
Di Indonesia bukan pemandangan aneh ketika melihat anak di bawah umur sudah berkeliaran dengan bebas mengendarai sepeda motor. Anak SD, SMP, dibawah umur dengan mengendarai sepeda motor itu adalah pelanggaran hukum. Menurut aturan pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun.Aturan berkendara bagi anak usia dibawah umur juga tercantum dalam UU no 22 tahun 2009 pasal 281 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengapa fenomena anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor ini masih marak terjadi di Indonesia?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun