Masih ingat dalam kepala saya, atau istilah kerennya adalah DeJaVu ketika pada tahun 2009 terbit Surat Edaran Menteri Ristek Nomor : 030/M/IV/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS) yang untuk saya pribadi serta kawan-kawan sejawat seperti mendapatkan satu galon air mineral ditengah Gurun yang jauh dari warung ataupun terminal.