Kepolisian termasuk ke dalam anggota penegak hukum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di Indonesia. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tujuan dari kepolisian adalah untuk meuwujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya kententraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL