Terhitung setiap tahunnya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menggelar persidangan atas kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Jenis Pelanggaran kode etik ini beragam, namun yang lebih mendominasi akhir-akhir ini adalah kasus perselingkuhan. Isu perselingkuhan seakan menjadi trending topic kedua setelah isu suap dan korupsi yang mewabah di korps cakra ini. Diawal tahun 2014, MA juga melansir pemberitaan bahwa terdapat 9 hakim yang diduga melanggar kode etik. Kemarin MKH telah menyidangkan 5 orang hakim yang terbukti melakukan perselingkuhan, 1 orang mendapat hukuman non palu selama 2 tahun dan sisanya dipecat dari jabatan hakim dengan hak pensiun.