Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum Positif terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

20 Oktober 2024   22:43 Diperbarui: 21 Oktober 2024   01:09 74 0
Implikasi hukum positif terhadap syariat islam di Aceh adalah diatur secara legal dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan terakhir Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun