Implikasi hukum positif terhadap syariat islam di Aceh adalah diatur secara legal dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan terakhir Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
KEMBALI KE ARTIKEL